Apakah atas Tanah Garapan Bisa
Diterbitkan SHM?
Apakah kepemilikan tanah garapan dapat ditingkatkan statusnya
menjadi SHM? Bagaimana prosedurnya dan berapa biayanya?
Jawaban :
Menurut kami istilah meningkatkan status tanah
garapan menjadi SHM (sertifikat hak milik) adalah
kurang tepat. Yang lebih tepat adalah didaftarkan
menjadi SHM, karena tanah garapan bukan merupakan jenis hak kepemilikan tanah
yang diatur Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”).
Definisi tanah garapan menurut Keputusan Kepala Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun
2003 tentang
Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang
Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (“SK Kepala BPN”) adalah
sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang
dikerjakan dan dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan atau tanpa
persetujuan yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu.
Untuk tanah garapan yang sudah
dilekati dengan sesuatu hak, jika hak tersebut adalah hak milik tentunya tidak
bisa didaftarkan menjadi hak milik oleh penggarap.Karena
sesuai dengan Pasal
20 Ayat (1) UUPA hak milik adalah hak terkuat dan
terpenuh. Kecuali
hak milik tanah tersebut sudah jatuh kepada negara sesuai dengan pasal 27 huruf
a UUPA.
Kemudian jika hak
tersebut merupakan Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan juga tidak bisa
didaftarkan menjadi hak milik oleh penggarap kecuali hak guna usahanya sudah
hapus sesuai dengan pasal 34 UUPA atau hak guna bangunannya
sudah hapus sesuai dengan pasal 40 UUPA.
Sedangkan untuk tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu
hak, bisa langsung didaftarkan menjadi Hak Milik dengan memperhatikan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah(“PP 24/1997”).
Adapun prosedur
pendaftaran tanah garapan menjadi tanah hak milik sama seperti kegiatan
pendaftaran tanah untuk pertama kali yang diatur dalam Pasal 12 PP 24/1997, meliputi :
a. pengumpulan dan pengolahan data fisik;
b. pembuktian hak dan pembukuannya;
c. penerbitan sertifikat;
d. penyajian data fisik dan yuridis;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar