Minggu, 14 Februari 2016

PERSIAPAN MEMBELI PROPERTY

      Kadang Banyak dari kita bertanya apa sih yang harus kita persiapkan saat kita membeli property,Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membeli propertyØ  CEK KEABSAHAN SURAT-SURAT PROPERTY
-          Sertipikat (jenisnya Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna          Bangunan (SHGB)
-          Girik /Leter C apabila tanah itu belum mempunyai sertipikat
-          Property tersebut tidak dalam sengketa, dan tidak dalam tannggungan Bank
-          PBB/SPPT (mempunyai tunggakan atau tidak)
Ø  DATA PEMILIK PROPERTY
-          Tanda Pengenal yang berlaku KTP, SIM
-          Kartu Keluarga
-          Surat Nikah
-          Surat keterangan waris apabila pemiliknya sudah meninggal
-          Surat Cerai apabila pemilik sudah bercerai
Ø  BIAYA-BIAYA YANG DITIMBULKAN SAAT TRANSAKSI PROPERTY
-          Pajak Penjual PPH dengan rincian perhitungan Nilai transaksi X 5%
-          Pajak Pembeli (BPHTB) rincian perhitungan Nilai Transaksi -60 jt X 5% (untuk wilayah kota dan kabupaten Bogor)
-          Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (jasa Notaris/PPAT)
-          Biaya Balik Nama Sertipikat (Property yang sdh bersetipikat)
-          Biaya Pendaptaran Hak Milik Adat (apabila Property belum Mempunyai Sertipikat)
Seperti inilah hal-hal yang harus kita perhatikan apabila kita membeli Property.ArrahmanPropery siap membantu anda apabila kesulitan dan tidak mempunyai waktu untuk mempersiapkan segala sesuatu sebelum anda membeli property. Hubungi kami apabila anda membutuhkan bantuan kami. ARRAHMANPROPERTYJasa jual Beli Kontrak/sewa dan legalitas PropertyPhone 085693939371, 085693626249, 085885107481Email fenamar57@gmail.comBlog. Garasi179.blogspot.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar