Sabtu, 27 Februari 2016

PANDUAN MEMBELI RUMAH BEKAS

Anggapan barang bekas itu selalu lebih jelek dari barang baru tidak selalu tepat. Khususnya pada kasus property. Tidak ada yang namanya tanah baru atau bekas karena tanah tetaplah tanah. tanah sama  bagusnya sekalipun sudah puluhan tahun atau ratusan tahun dipakai. Sedangkan untuk nilai sebuah bangunan memang betul mengalami penyusutan tetapi bukan berarti bangunan tersebut tidak bisa diperbaiki bahkan jika bangunan tersebut di renovasi rumah tersebut dapat menjadi seperti baru.

Membeli rumahb bekas (second) juga memiliki kelebihan dan kelemahan.
Mari simak kelebihan membeli rumah bekas berikut :


  1. RUMAH SUDAH SIAP HUNI
  2. ANDA DAPAT MELIHAT BENTUK JADINYA SECARA LANGSUNG
  3. LINGKUNGAN SOSIAL SUDAH TERBENTUK
  4. HARGA BISA NEGO
  5. RESIKO LEBIH MINIMAL
Adapun Kekurangan dalam membeli rumah bekas adalah sebagai berikut:


  1. PILIHAN TERBATAS
  2. ANDA SULIT MEMERIKSA DETAIL SPESIFIKASI BANGUNAN
  3. PERLU RENOVASI
  4. MENGURUS KPR SENDIRI (JIKA MELALUI KPR)
  5. HARGA YG DISETUJUI BANK BUKANLAH HARGA YANG ANDA TRANSAKSIKAN
  6. CARA PEMBAYARAN TERBATAS
Itu lah kelebihan dan kekurangan apabila anda membeli rumah bekas (second), tapi semua tergantung selera kita dan tentunya dari segi finansial yang kita punya.




Rabu, 24 Februari 2016


6 Faktor Penting Saat Membeli Rumah


Ada anggapan bahwa mencari dan membeli rumah bak mencari jodoh. Sebab, kebanyakan rumah biasanya akan dihuni dalam kurun waktu yang lama.
Untuk itu, perlu diperhatikan secara detail faktor-faktor pendukung agar tidak menyesal dalam memilih dan membeli rumah. Berikut ini beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan dalam membeli rumah, seperti dikutip dalam buku ‘Kaya Raya dengan Bisnis Properti’.

1. Lokasi

Pilihlah lokasi yang strategis, contohnya properti itu dekat dengan area publik. Misal rumah sakit, sekolah, pusat perbelanjaan, memiliki akses jalan yang dapat dilalui transportasi umum.
Perhatikan juga lingkungan lokasi tersebut, apakah ke depannya akan mengalami kemajuan dan pengembangan wilayah yang akan menarik minat masyarakat.

2. Fasilitas

Fasilitas merupakan daya tarik utama bagi seorang pembeli, jadi pastikan mencari tahu fasilitas apa yang diperoleh dalam lokasi tersebut dan bagaimana dengan pemeliharaannya. Semakin lengkap fasilitas yang tersedia, semakin harga bersaing.

3. Harga

Harga sebuah properti merupakan bahan pertimbangan utama Anda. Carilah properti yang sesuai dengan kondisi keuangan yang Anda punya. Jangan memaksakan membeli properti yang harganya di luar batas kemampuan Anda, karena sangat riskan ke depannya dan dapat menyebabkan kegagalan investasi.

4. Pembayaran

Pertimbangkan juga bagaimana Anda membayar properti yang sudah dibeli. Pembayaran bisa dilakukan dengan cara cash atau kredit. Jika Anda memiliki dana berlebih, lebih baik membeli secaracash tapi jika dana yang tersedia pas-pasan bisa memilih membayar dengan cara kredit. Usahakan menghindari membeli properti menggunakan dana KPR karena bunga KPR bisa menjadi malapetaka jika Anda tidak mampu membayar angsurannya secara tepat waktu. Usahakan membayar secara kredit langsung kepada penjual atau pengembang properti.

5. Pengembang

Pengembang yang dimaksud di sini adalah si penjual properti yang akan Anda beli. Carilah properti dari pengembang yang sudah terpercaya dan sudah memiliki nama baik di bidang properti. Carilah informasi dari mana asal dana pengembang itu, pinjaman bank atau modal sendiri. Untuk lebih aman, usahakan mencari pengembang yang menggunakan modal sendiri karena risiko properti disita lebih kecil.

6. Cek kelengkapan surat-surat sebelum membeli rumah

Setelah properti yang Anda inginkan diperoleh, cek kelengkapan suratnya. Pastikan status tanah tersebut, hak waris, hak guna bangunan atau hak sewa. Mintalah kepada penjual fotokopi surat-surat tersebut dan tanyakan ke notaris mengenai status tanah itu.
Dirangkum dari Buku Panduan Membeli rumah idaman oleh Sumintong Wibowo M.B.A 
(Direktur Mahika Tirta)

Arrahman Property siap membantu anda untuk pengurusan jual beli rumah Sewa/kontrak, dan pengurusan Legalitas property  CP/WA 081386417089


Minggu, 14 Februari 2016

TANAH GARAPAN DIMOHON MENJADI SHM

Apakah atas Tanah Garapan Bisa Diterbitkan SHM?
Apakah kepemilikan tanah garapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi SHM? Bagaimana prosedurnya dan berapa biayanya?
Jawaban :
Menurut kami istilah meningkatkan status tanah garapan menjadi SHM (sertifikat hak milik) adalah kurang tepat. Yang lebih tepat adalah didaftarkan menjadi SHM, karena tanah garapan bukan merupakan jenis hak kepemilikan tanah yang diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Definisi tanah garapan menurut Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (“SK Kepala BPN”) adalah sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu.

Untuk tanah garapan yang sudah dilekati dengan sesuatu hak, jika hak tersebut adalah hak milik tentunya tidak bisa didaftarkan menjadi hak milik oleh penggarap.Karena sesuai dengan Pasal 20 Ayat (1) UUPA hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh. Kecuali hak milik tanah tersebut sudah jatuh kepada negara sesuai dengan pasal 27 huruf a UUPA.

Kemudian jika hak tersebut merupakan Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan juga tidak bisa didaftarkan menjadi hak milik oleh penggarap kecuali hak guna usahanya sudah hapus sesuai dengan pasal 34 UUPA atau hak guna bangunannya sudah hapus sesuai dengan pasal 40 UUPA.

Sedangkan untuk tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak, bisa langsung didaftarkan menjadi Hak Milik dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah(PP 24/1997).

Adapun prosedur pendaftaran tanah garapan menjadi tanah hak milik sama seperti kegiatan  pendaftaran tanah untuk pertama kali yang diatur dalam Pasal 12 PP 24/1997, meliputi :
a. pengumpulan dan pengolahan data fisik;
b. pembuktian hak dan pembukuannya;
c. penerbitan sertifikat;
d. penyajian data fisik dan yuridis;


CONTOH SURAT PEMBLOKIRAN

Yang Harus dilakukan Apabila Sertipikat Property Kita hilang.
  • Lapor Ke kepolisian setempat
  • Buat Surat Pemblokiran Ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)setempat
  • Mohon Kembali Sertipikat yang Hilang Ke Kantor BPN setempat
CONTOH SURAT PEMBLOKIRAN
Hal: Permohonan Pemblokiran Sertifikat
Lampiran: 2 (dua) berkas

Kepada
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman
Di Tempat
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
·         Nama                                  : Bagindo Rajo Ameh
·         Tempat/Tgl. Lahir              : Madrid, 08 Agustus 1969
·         Pekerjaan                           : Wiraswasta
·         Alamat                                 : Jl. Syech Burhanuddin, Korong Kampung Galapung,  Kenagarian Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat
·         KTP Nomor                         : 123456789101112
Terlebih dahulu menerangkan bahwa:
-saya adalah pemilik tanah dan bangunan SHM No. 1234/Kampung Galapung, seluas 1500 m2 (seribu limaratus meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kabupaten Padang Pariaman, Kenagarian Ulakan Tapakis, Korong Kampung Galapung, setempat dikenal sebagai Jl. Syech Burhanuddin No. 80, tercatat atas nama saya.
-sertifikat saya tersebut sekarang ini hilang dan saya khawatir sertifikat saya tersebut disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini saya mengajukan blokir atas sertifikat saya tersebut diatas.
Demikian surat permohonan blokir ini saya ajukan dengan sebenarnya, atas perhatian Bapak saya ucapkan terima kasih.
Padang Pariaman, 1 Agustus 2013
Ttd
Bagindo Rajo Ameh

INGAT PROPERTY " INGAT ARRAHMAN PROPERTY
 —————————————————————

PERSIAPAN MEMBELI PROPERTY

      Kadang Banyak dari kita bertanya apa sih yang harus kita persiapkan saat kita membeli property,Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membeli propertyØ  CEK KEABSAHAN SURAT-SURAT PROPERTY
-          Sertipikat (jenisnya Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna          Bangunan (SHGB)
-          Girik /Leter C apabila tanah itu belum mempunyai sertipikat
-          Property tersebut tidak dalam sengketa, dan tidak dalam tannggungan Bank
-          PBB/SPPT (mempunyai tunggakan atau tidak)
Ø  DATA PEMILIK PROPERTY
-          Tanda Pengenal yang berlaku KTP, SIM
-          Kartu Keluarga
-          Surat Nikah
-          Surat keterangan waris apabila pemiliknya sudah meninggal
-          Surat Cerai apabila pemilik sudah bercerai
Ø  BIAYA-BIAYA YANG DITIMBULKAN SAAT TRANSAKSI PROPERTY
-          Pajak Penjual PPH dengan rincian perhitungan Nilai transaksi X 5%
-          Pajak Pembeli (BPHTB) rincian perhitungan Nilai Transaksi -60 jt X 5% (untuk wilayah kota dan kabupaten Bogor)
-          Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (jasa Notaris/PPAT)
-          Biaya Balik Nama Sertipikat (Property yang sdh bersetipikat)
-          Biaya Pendaptaran Hak Milik Adat (apabila Property belum Mempunyai Sertipikat)
Seperti inilah hal-hal yang harus kita perhatikan apabila kita membeli Property.ArrahmanPropery siap membantu anda apabila kesulitan dan tidak mempunyai waktu untuk mempersiapkan segala sesuatu sebelum anda membeli property. Hubungi kami apabila anda membutuhkan bantuan kami. ARRAHMANPROPERTYJasa jual Beli Kontrak/sewa dan legalitas PropertyPhone 085693939371, 085693626249, 085885107481Email fenamar57@gmail.comBlog. Garasi179.blogspot.com 

LEGALITAS PROPERTY

Salah satu hal yang paling penting didunia property adalah kelengkapan legalitas. Jika anda lalai dalam memperhatikan legalitas property yang anda miliki resikonya bisa berakibat fatal dan dapat berujung pada penggusuran atau sengketa lahan yang menyebabkan nilai investasi anda bisa lenyap tak tersisa.
Pastikan Property anda memiliki surat kepemilikan yang jelas dan sah (SHM atau SHGB), PBB dengan detail luasan tanah dan bangunan yang sesuai dengan fisik, IMB (ijin mendirikan bangunan) yang luasan dan peruntukannya sesuai dengan fisik serta legalitas pendukung lainnya. 
Dengan demikian investasi property anda dapat terjaga dengan baik dan andapun akan lebih mudah dalam menjualnya kembali dikemudian hari dengan harga yang tinggi. Selain itu property yang legalitasnya lengkap lebih mudah dijadikan angunan di Bank saat anda membutuhkan dana tunai. Keuntungannya laiinya anda juga dapat lebih mudah menjual property anda dikemudian hari karena calon pembeli dapat mengajukan pinjaman KPR ke bank.
Arrahman property hadir sebagai rekan anda yang dapat membantu anda untuk melengkapi legalitas property yang anda miliki diantaranya adalah ;

  1. Proses Peningkatan Girik Menjadi SHM atau SHGB
  2. Proses Penurunan SHM menjadi SHGB
  3. Proses Peningkatan SHGB menjadi SHM
  4. Perpanjangan SHGB
  5. Penghapusan Roya
  6. Revisi PBB
  7. Revisi IMB
  8. Penerbitan PBB
  9. Penerbitan IMB
  10. Pembuatan TDP SIUP
  11. Pembuatan SKDU
  12. Balik Nama Waris
  13. Balik Nama Hibah
  14. Pembuatan NPWP
  15. dll
Arrahman Property siap menjadi rekan anda untuk menyelesaikan masalah legalitas anda, Segera hubungi kami dengan senang hati kami siap melayani anda setiap waktu.

Sabtu, 13 Februari 2016

Arrahman Property: RUMAH DIJUAL

Arrahman Property: RUMAH DIJUAL: Dijual Cepat Rumah Dijalan Raya Bogor, Kp. Leuweungkolot, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor. SANGAT COCOK  UNTUK KANTOR PRAKTEK D...

RUMAH DIJUAL

Dijual Cepat Rumah Dijalan Raya Bogor, Kp. Leuweungkolot, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor.
SANGAT COCOK 
  • UNTUK KANTOR
  • PRAKTEK DOKTER
  • DLL
SPESIFIKASI RUMAH
  • Luas tanah 226 m2
  • Luas Bangunan 200 m2
  • Ruang Keluarga
  • Ruang Tamu
  • Garasi Cukup 2 mobil
  • Muka menghadap ke Jalan Raya (10 meter  dari jalan raya)
Berminat Serius langsung buat janji untuk survei  hub. ArrahmanProperty di no 085693939371,085693626249,085885107481

JASA PROPERTY

Kami Memang bukan yang pertama tapi berusaha untuk menjadi yang terbaik, MITRA Property hadir untuk memberikan solusi bagi anda yang tidak mempunyai waktu untuk mengurus semua, kami siap membantu anda dalam jasa jual beli, sewa,kontrak  rumah dan tanah, membantu dalam pengurusan pembuatan akta jual beli, pembuatan sertipikat, balik nama sertipikat, pembuatan akta pendirian PT, CV, Yayasan dll, Pengurusan perijinan SIUP dan TDP, kontak kami untuk memberikan layanan yang terbaik, dengan harga yang sangat terjangkau, dan kami mengutamakan musyawarah dalam menentukan harga layanan kami.


 http://bit.ly/garasi179