Selasa, 11 Juni 2019

Apa Itu ROYA


Apa itu ROYA – Pernahkah anda mendengar istilah ROYA? Jika anda sudah pernah melunasi hak tanggungan seperti utang KPR rumah ke pihak bank maka anda pasti pernah mendengar istilah ROYA. Nah bagi anda yang belum tahu atau pertama kali mendengar istilah ROYA, maka dibawah ini akan dijelaskan dengan singkat apa yang dimaksud dengan ROYA.
ROYA disebut juga dengan penghapusan hak tanggungan yang merupakan penghapusan hak jaminan karena adanya pelunasan utang yang dibebankan atas hak tanah dari pemilik kepada pihak bank.
Lebih singkatnya untuk mudah di pahami, saat anda membeli sebuah tanah atau rumah, dan anda mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan seperti bank, maka sertifikat rumah anda tersebut akan diminta oleh bank sebagai jaminan kredit anda.
Dan berikutnya anda akan menandatangani  perjanjian kredit sebagai bukti bahwa anda telah setuju yang di sertai dengan Akta Pemberian Hak Tangguangan (APHT) yang di buat berdasarkan perjanjian kredit tersebut.
Berikutnya PPAT/Notaris akan mengajukan pencatatan kepada Kantor Pertanahan/BPN. Dari proses ini pihak BPN atau kantor pertanahan akan memberikan Sertifikat Hak Tanggungan yang berisikan informasi dan keterangan sesuai yang tercantum dalam APHT kreditur.
Sertifikat hak tanggungan berguna sebagai bukti bahwa objek tersebut telah dibebankan hak tanggungan. Jika proses pencatatan hak tanggungan di sertifikat dan Sertifikat Hak Tanggunan sudah selesai, maka selanjutnya Sertifikat Hak Tanggungan tersebut akan di serahkan kembali ke PPAT untuk di berikan kepada debitur dan di simpan hingga pelunasan utang selaesai.
Pada saat utang telah selesai di lunasi oleh kreditur, maka bank akan mengeluarkan Surat Keterangan Lunas yang disertai dengan Surat Roya yang di alamatkan pada Kantor Pertanahan/BPN dimana di dalam surat tersebut terdapat permohonan agar catatan Hak Tanggungan segera dihapus.
Selanjutnya Surat ROYA dan Sertifikat Hak Tanggungan akan diserahkan kembali kepada kreditur atau pemilik agar segera mengajukan permohonan pengahapusan Pembebasan Hak Tanggunan kepada kantor pertanahan.
Jika permohonan penghapusaan Pembebasan Hak Tanggungan yang disertai surat ROYA telah anda serahkan kepada pihak BPN, maka sertifikat anda akan kembali bersih dan catatan hak tanggunan yang pernah dicatatkan oleh BPN akan di hapus sehingga anda bebas dan bersih dari hak tanggungan.
Sekian dulu artikel Apa itu ROYA terimakasih sudah membaca semoga bermanfaat untuk anda

cara membuat IMB

Syarat IMB – Persyaratan Mengurus Izin Mendirikan Bangunan


Arti / Pengertian IMB

Arti atau pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.   
Nah, bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara untuk mengurus IMB, berikut ini beberapa syarat imb rumah tinggal maupun non tinggal.

Syarat IMB Rumah Tinggal

rumah tinggal

Persyaratan / Syarat IMB Rumah Tinggal

Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan IMB, diantaranya adalah foto kopi identitas pemilik, foto kopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, foto kopi surat kepemilikan tanah, surat kuasa (bila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah.     

Alur Pengajuan IMB Rumah Tinggal

Bagi Anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu Anda bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah. Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal  

Setelah gambar denah selesai, baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan, jangka waktu lama pembuatan IMB sendiri bisa memakan waktu 15 hari kerja.

Biaya Pengurusan IMB Rumah Tinggal     

Biaya pengurusan IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni per meter persegi dikenakan biaya Rp 2.500.

Syarat IMB Non Rumah Tinggal / Bangunan Umum


Persyaratan / Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :
  • Formulir permohonan IMB
  • Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  • Bukti Pembayaran PBB
  • Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  • Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  • SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  • Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  • IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Tahap Pengajuan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana Anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, kemudian berkas akan diteliti dan akan di survey ke lokasi.
Setelah di survey kemudian petugas akan menghitung besaran retribusi atau biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon, kemudian pemohon membayar retribusi yang ditetapkan di bank DKI dan meminta bukti pembayaran dan kemudian menyerahkannya ke loket PTSP kota Administrasi. Setelah itu baru IMB dapat diambil oleh pemohon.

Biaya Membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai)

Untuk biayanya membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah tinggal sendiri disesuaikan dengan Perda No 1 tahun 2015 dengan berdasarkan luas bangunan x indek bangungan x harga satuan retribusi.

Lama Proses Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai)

Lama pembuatan IMB sendiri adalah 25 hari kerja, sejak dokumen teknis disetujui. Jika sudah jadi IMB bisa langsung diambil di loket PTSP Kota Administrasi setempat.

Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih

Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini :
  • Formulir Pendaftaran IMB
  • Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon
  • Fotokopi Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
  • Fotokopi PBB Tahun terakhir
  • Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
  • Mencantumkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah  (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  • Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
  • Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  • Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  • Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)

Alur Membuat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 Lantai atau lebih

Untuk mengurus IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai ini, setiap pemohon yang berdomisili di Jakarta terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran di loket Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kantor Provinsi DKI Jakarta.  
Di sana pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, kemudian berkas-berkas yang telah masuk akan diteliti dan disidangkan oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK). Setelah lulus maka akan disidangkan kembali berdasarkan Pencanaan Struktur oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan Perencanaan Instalasi dan M&E ke Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB).
Kemudian petugas akan menghitung besarnya retribusi/biaya IMB, setelah itu pemohon harus segera membayar biaya retribusi IMB melalui Bank DKI dan meminta tanda bukti pembayaran yang kemudian diserahkan ke loket BPTSP di kantor Provinsi DKI Jakarta, setelah itu maka berkas permohonan IMB dapat diterbitkan.
IMB yang telah diterbitkan akan diinformasikan melalui SMS atau telepon kepada pemohon dan IMB dapat diambil oleh pemohon di loket PBTSP.

Biaya Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (9 Lantai Lebih)

Retribusi atau biaya pembuatan IMB diatur beradasarkan beberapa aspek, perhitungannya adalah sebagai berikut, Luas Bangunan x indek x Harga Satuan Retribusi (Seperti yang diatur dalam Perda No.1 tahun 2015

Lama Waktu Pembuatan

Berdasarkan SK Gubernur No.129 tahun 2012, IMB bisa selesai dikerjakan selama 25 hari kerja, terhitung sejak dokumen teknis disetujui.   

Sabtu, 27 Februari 2016

PANDUAN MEMBELI RUMAH BEKAS

Anggapan barang bekas itu selalu lebih jelek dari barang baru tidak selalu tepat. Khususnya pada kasus property. Tidak ada yang namanya tanah baru atau bekas karena tanah tetaplah tanah. tanah sama  bagusnya sekalipun sudah puluhan tahun atau ratusan tahun dipakai. Sedangkan untuk nilai sebuah bangunan memang betul mengalami penyusutan tetapi bukan berarti bangunan tersebut tidak bisa diperbaiki bahkan jika bangunan tersebut di renovasi rumah tersebut dapat menjadi seperti baru.

Membeli rumahb bekas (second) juga memiliki kelebihan dan kelemahan.
Mari simak kelebihan membeli rumah bekas berikut :


  1. RUMAH SUDAH SIAP HUNI
  2. ANDA DAPAT MELIHAT BENTUK JADINYA SECARA LANGSUNG
  3. LINGKUNGAN SOSIAL SUDAH TERBENTUK
  4. HARGA BISA NEGO
  5. RESIKO LEBIH MINIMAL
Adapun Kekurangan dalam membeli rumah bekas adalah sebagai berikut:


  1. PILIHAN TERBATAS
  2. ANDA SULIT MEMERIKSA DETAIL SPESIFIKASI BANGUNAN
  3. PERLU RENOVASI
  4. MENGURUS KPR SENDIRI (JIKA MELALUI KPR)
  5. HARGA YG DISETUJUI BANK BUKANLAH HARGA YANG ANDA TRANSAKSIKAN
  6. CARA PEMBAYARAN TERBATAS
Itu lah kelebihan dan kekurangan apabila anda membeli rumah bekas (second), tapi semua tergantung selera kita dan tentunya dari segi finansial yang kita punya.




Rabu, 24 Februari 2016


6 Faktor Penting Saat Membeli Rumah


Ada anggapan bahwa mencari dan membeli rumah bak mencari jodoh. Sebab, kebanyakan rumah biasanya akan dihuni dalam kurun waktu yang lama.
Untuk itu, perlu diperhatikan secara detail faktor-faktor pendukung agar tidak menyesal dalam memilih dan membeli rumah. Berikut ini beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan dalam membeli rumah, seperti dikutip dalam buku ‘Kaya Raya dengan Bisnis Properti’.

1. Lokasi

Pilihlah lokasi yang strategis, contohnya properti itu dekat dengan area publik. Misal rumah sakit, sekolah, pusat perbelanjaan, memiliki akses jalan yang dapat dilalui transportasi umum.
Perhatikan juga lingkungan lokasi tersebut, apakah ke depannya akan mengalami kemajuan dan pengembangan wilayah yang akan menarik minat masyarakat.

2. Fasilitas

Fasilitas merupakan daya tarik utama bagi seorang pembeli, jadi pastikan mencari tahu fasilitas apa yang diperoleh dalam lokasi tersebut dan bagaimana dengan pemeliharaannya. Semakin lengkap fasilitas yang tersedia, semakin harga bersaing.

3. Harga

Harga sebuah properti merupakan bahan pertimbangan utama Anda. Carilah properti yang sesuai dengan kondisi keuangan yang Anda punya. Jangan memaksakan membeli properti yang harganya di luar batas kemampuan Anda, karena sangat riskan ke depannya dan dapat menyebabkan kegagalan investasi.

4. Pembayaran

Pertimbangkan juga bagaimana Anda membayar properti yang sudah dibeli. Pembayaran bisa dilakukan dengan cara cash atau kredit. Jika Anda memiliki dana berlebih, lebih baik membeli secaracash tapi jika dana yang tersedia pas-pasan bisa memilih membayar dengan cara kredit. Usahakan menghindari membeli properti menggunakan dana KPR karena bunga KPR bisa menjadi malapetaka jika Anda tidak mampu membayar angsurannya secara tepat waktu. Usahakan membayar secara kredit langsung kepada penjual atau pengembang properti.

5. Pengembang

Pengembang yang dimaksud di sini adalah si penjual properti yang akan Anda beli. Carilah properti dari pengembang yang sudah terpercaya dan sudah memiliki nama baik di bidang properti. Carilah informasi dari mana asal dana pengembang itu, pinjaman bank atau modal sendiri. Untuk lebih aman, usahakan mencari pengembang yang menggunakan modal sendiri karena risiko properti disita lebih kecil.

6. Cek kelengkapan surat-surat sebelum membeli rumah

Setelah properti yang Anda inginkan diperoleh, cek kelengkapan suratnya. Pastikan status tanah tersebut, hak waris, hak guna bangunan atau hak sewa. Mintalah kepada penjual fotokopi surat-surat tersebut dan tanyakan ke notaris mengenai status tanah itu.
Dirangkum dari Buku Panduan Membeli rumah idaman oleh Sumintong Wibowo M.B.A 
(Direktur Mahika Tirta)

Arrahman Property siap membantu anda untuk pengurusan jual beli rumah Sewa/kontrak, dan pengurusan Legalitas property  CP/WA 081386417089


Minggu, 14 Februari 2016

TANAH GARAPAN DIMOHON MENJADI SHM

Apakah atas Tanah Garapan Bisa Diterbitkan SHM?
Apakah kepemilikan tanah garapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi SHM? Bagaimana prosedurnya dan berapa biayanya?
Jawaban :
Menurut kami istilah meningkatkan status tanah garapan menjadi SHM (sertifikat hak milik) adalah kurang tepat. Yang lebih tepat adalah didaftarkan menjadi SHM, karena tanah garapan bukan merupakan jenis hak kepemilikan tanah yang diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Definisi tanah garapan menurut Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (“SK Kepala BPN”) adalah sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu.

Untuk tanah garapan yang sudah dilekati dengan sesuatu hak, jika hak tersebut adalah hak milik tentunya tidak bisa didaftarkan menjadi hak milik oleh penggarap.Karena sesuai dengan Pasal 20 Ayat (1) UUPA hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh. Kecuali hak milik tanah tersebut sudah jatuh kepada negara sesuai dengan pasal 27 huruf a UUPA.

Kemudian jika hak tersebut merupakan Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan juga tidak bisa didaftarkan menjadi hak milik oleh penggarap kecuali hak guna usahanya sudah hapus sesuai dengan pasal 34 UUPA atau hak guna bangunannya sudah hapus sesuai dengan pasal 40 UUPA.

Sedangkan untuk tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak, bisa langsung didaftarkan menjadi Hak Milik dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah(PP 24/1997).

Adapun prosedur pendaftaran tanah garapan menjadi tanah hak milik sama seperti kegiatan  pendaftaran tanah untuk pertama kali yang diatur dalam Pasal 12 PP 24/1997, meliputi :
a. pengumpulan dan pengolahan data fisik;
b. pembuktian hak dan pembukuannya;
c. penerbitan sertifikat;
d. penyajian data fisik dan yuridis;


CONTOH SURAT PEMBLOKIRAN

Yang Harus dilakukan Apabila Sertipikat Property Kita hilang.
  • Lapor Ke kepolisian setempat
  • Buat Surat Pemblokiran Ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)setempat
  • Mohon Kembali Sertipikat yang Hilang Ke Kantor BPN setempat
CONTOH SURAT PEMBLOKIRAN
Hal: Permohonan Pemblokiran Sertifikat
Lampiran: 2 (dua) berkas

Kepada
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman
Di Tempat
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
·         Nama                                  : Bagindo Rajo Ameh
·         Tempat/Tgl. Lahir              : Madrid, 08 Agustus 1969
·         Pekerjaan                           : Wiraswasta
·         Alamat                                 : Jl. Syech Burhanuddin, Korong Kampung Galapung,  Kenagarian Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat
·         KTP Nomor                         : 123456789101112
Terlebih dahulu menerangkan bahwa:
-saya adalah pemilik tanah dan bangunan SHM No. 1234/Kampung Galapung, seluas 1500 m2 (seribu limaratus meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kabupaten Padang Pariaman, Kenagarian Ulakan Tapakis, Korong Kampung Galapung, setempat dikenal sebagai Jl. Syech Burhanuddin No. 80, tercatat atas nama saya.
-sertifikat saya tersebut sekarang ini hilang dan saya khawatir sertifikat saya tersebut disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini saya mengajukan blokir atas sertifikat saya tersebut diatas.
Demikian surat permohonan blokir ini saya ajukan dengan sebenarnya, atas perhatian Bapak saya ucapkan terima kasih.
Padang Pariaman, 1 Agustus 2013
Ttd
Bagindo Rajo Ameh

INGAT PROPERTY " INGAT ARRAHMAN PROPERTY
 —————————————————————

PERSIAPAN MEMBELI PROPERTY

      Kadang Banyak dari kita bertanya apa sih yang harus kita persiapkan saat kita membeli property,Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membeli propertyØ  CEK KEABSAHAN SURAT-SURAT PROPERTY
-          Sertipikat (jenisnya Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna          Bangunan (SHGB)
-          Girik /Leter C apabila tanah itu belum mempunyai sertipikat
-          Property tersebut tidak dalam sengketa, dan tidak dalam tannggungan Bank
-          PBB/SPPT (mempunyai tunggakan atau tidak)
Ø  DATA PEMILIK PROPERTY
-          Tanda Pengenal yang berlaku KTP, SIM
-          Kartu Keluarga
-          Surat Nikah
-          Surat keterangan waris apabila pemiliknya sudah meninggal
-          Surat Cerai apabila pemilik sudah bercerai
Ø  BIAYA-BIAYA YANG DITIMBULKAN SAAT TRANSAKSI PROPERTY
-          Pajak Penjual PPH dengan rincian perhitungan Nilai transaksi X 5%
-          Pajak Pembeli (BPHTB) rincian perhitungan Nilai Transaksi -60 jt X 5% (untuk wilayah kota dan kabupaten Bogor)
-          Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (jasa Notaris/PPAT)
-          Biaya Balik Nama Sertipikat (Property yang sdh bersetipikat)
-          Biaya Pendaptaran Hak Milik Adat (apabila Property belum Mempunyai Sertipikat)
Seperti inilah hal-hal yang harus kita perhatikan apabila kita membeli Property.ArrahmanPropery siap membantu anda apabila kesulitan dan tidak mempunyai waktu untuk mempersiapkan segala sesuatu sebelum anda membeli property. Hubungi kami apabila anda membutuhkan bantuan kami. ARRAHMANPROPERTYJasa jual Beli Kontrak/sewa dan legalitas PropertyPhone 085693939371, 085693626249, 085885107481Email fenamar57@gmail.comBlog. Garasi179.blogspot.com